Bagi Menantu yang Masih Menumpang dan Ingin Dapat Bantuan Rumah, Ini Syaratnya!
Friday, March 20, 2020
Edit
Loading...
Loading...
*Pemkab Usulkan 100 Unit untuk Pembangunan Rumah Baru
*Lolos Verifikasi Dapat Bantuan Rp 35 Juta
Pemkab Pekalongan terus berupaya membantu masyarakat untuk memiliki rumah laik huni. Selain program peningkatan kualitas (PK) rumah dengan program rehap rumah tidak layak huni (RTLH), pemda juga memiliki program baru pembangunan rumah (PB). Kedua program perumahan ini hanya menyasar kepada keluarga berpenghasilan rendah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perkim Kabupaten Pekalongan, Trinanto, melalui Kabid Cipta Karya, Mudiharso, dikonfirmasi Radar Pekalongan, Rabu (13/3), menerangkan, kunjungan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi dan Dinas LH Perkim ke Kementerian PUPR menghasilkan penambahan alokasi program RTLH di Kabupaten Pekalongan dan program baru pembangunan rumah tersebut.
“Dirjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR berkomitmen untuk menambah program peningkatan kualitas atau RLTH di Kabupaten Pekalongan di tahun ini menjadi 500 unit. PK ini merehab rumah yang tidak layak huni. Besarannya Rp 17,5 juta perunitnya, dimana Rp 15 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk tenaga kerjanya,” terang Mudiharso.
Pada tahun 2019 sendiri, kata dia, program RTLH yang sudah fix dialokasikan di Kabupaten Pekalongan ada 250 unit, dan akan ditambah lagi 500 unit sesuai dengan janji Dirjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR. “Yang 500 unit ini realisasi belum ada namun sudah ada komitmen dari kementerian. Kami secepatnya akan mengajukan, dan bisa mengajukan lebih,” katanya.
Selain penambahan program RTLH, lanjut Mudiharso, Kementerian PUPR juga berkomitmen untuk mengalokasikan program pembangunan rumah baru. Dengan program ini, lanjut dia, bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 35 juta perunitnya, Rp 30 juta untuk material dan Rp 5 juta untuk tenaga kerjanya. “Yang disampaikan Bapak Bupati di Kecamatan Wonokerto adalah program PB ini,” katanya.
Disebutkan, meskipun belum dipastikan berapa alokasi pastinya di Kabupaten Pekalongan, namun diusulkan sekitar 100 unit rumah baru. “Untuk program PB ini memang belum ada SK-nya, namun rasan-rasan dengan kementerian usulan awalnya 100 unit rumah baru di tahun 2019 ini,” terang dia.
Disebutkan, persyaratan untuk bisa mendapatkan program PB di antaranya, masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah sendiri atau masih menumpang di rumah orangtua/mertua, dan memiliki lahan yang bisa dijadikan lokasi pembangunan rumah. “Silahkan masyarakat yang ingin mengajukan program ini bisa mengajukan melalui pemerintah desa, yang nantinya akan diteruskan ke kami. Nantinya akan ada verifikasi, apakah pemohon ini layak atau tidak mendapatkan bantuan PB ini,” katanya.
Ditambahkan, sesuai dengan basis data terpadu tahun 2015, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Pekalongan ada sekitar 21 ribu unit. Namun, sebagian sudah ditangani melalui program RTLH, sehingga saat ini masih ada sekitar 11 ribu unit.
Dengan adanya penambahan alokasi program RTLH di Kota Santri, lanjut dia, akan diprioritaskan di tiga desa yang menjadi lokus laboratorium kemiskinan yakni di Desa Mulyorejo, Kecamatan Wonokerto, Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, dan Desa Botosari, Kecamatan Paninggaran. Sasaran lainnya di desa-desa zona merah di Kabupaten Pekalongan, serta masyarakat yang rumahnya mendesak untuk segera direhab karena kondisinya sudah tidak layak.
“Kita ada skala prioritas bagi penerima program RTLH ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi sudah mensosialisasikan program dari Pemerintah Pusat tersebut saat berada di Kecamatan Wonokerto. “Pemerintah akan memberikan bantuan kepada keluarga yang memiliki menantu dan memiliki tanah namun masih tinggal satu rumah bersama mertuanya,” terang Bupati.
Bantuan tersebut berupa uang tunai Rp 30 juta untuk pembangunan rumah, agar menantu yang masih tinggal bersama mertuanya bisa tinggal dengan keluarganya sendiri. “Syaratnya keluarga tersebut sudah memiliki tanah dan belum bisa membangunnya karena kendala perekonomian,” katanya.
Sosialisasi program tersebut, lanjut Bupati, sudah dilakukan di Kecamatan Kandangserang beberapa waktu lalu. “Kami sudah mensosialisasikan di Kecamatan Kandangserang beberapa waktu lalu, dan kini menyasar ke Wonokerto,” katanya.
Setiap desa, diterangkan Asip, ada dua keluarga yang akan dibangunkan rumahnya senilai Rp 30 juta. “Selain itu kami juga akan memperbanyak perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Wonokerto dan wilayah lainnya di Kabupaten Pekalongan,” imbuhnya.
Syarat Program PB
- Warga berpenghasilan rendah
- Belum memiliki rumah sendiri (numpang di ortu/mertua)
- Miliki lahan untuk dibangun rumah
- Usulan disampaikan melalui pemerintah desa, dilanjutkan ke Dinas LH Perkim.
- Verifikasi pemohon, layak/tidak menerima bantuan tersebut.
Sponsored Links
Loading...
Loading...
Related Posts