Begini Cara Leasing Ringankan Cicilan Kredit Selama Wabah Virus Corona

Loading...
Loading...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan agar perusahaan pembiayaan atau leasing meringankan para nasabahnya dalam pembayaran cicilan kredit. Hal tersebut guna mengatasi dampak menyebarkan virus korona Covid-19 yang mengganggu perekonomian nasional.


Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, para nasabah yang salah satunya bermata pencaharian ojek online dapat melakukan komunikasi dengan perusahaan leasing.

“Nasabah diundang untuk proaktif datang ke kita untuk bayar. Komunikasi dengan kita,” ujarnya kepada Jawapos.com, Minggu (22/3).

Suwandi mengaku, memang dalam situasi seperti ini pendapatan ojek online cenderung berkurang. Hal tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor, khususnya adanya peraturan pemerintah terkait program Work From Home (WFH) sehingga permintaan jasa ojek online berkurang.

Dengan demikian, kata dia, nasabah dapat dibantu dengan tetap membayar cicilan meskipun tidak penuh. Sebab, dalam aturan leasing jika tidak bisa membayar kendaraan akan ditarik. Namun, OJK diminta hal tersebut tidak dilakukan selama wabah virus korona berlangsung.

“Karena ada korona ngga bisa mendapatkan pendapatan yang biasanya. Sehingga pendapatannya turun, jadi terganggu bayar cicilannya. Biasa cicilan Rp 500 ribu per bulan, tapi hanya Rp 100 – Rp 200 ribu diterima dulu,” jelasnya.

Nantinya, ada komunikasi dan negosiasi antara perusahaan leasing dan nasabah terkait kesepakatan keringanan pembayaran cicilan.

“Kan kalau usaha sepi pasti akan cari pekerjaan atau usaha lain. Nah beberapa bulan kemudian bisa bayar cicilan. Kalau harus cari kerja lain kan bisa bayar dan kredit lancar kembali,” tutupnya.

Sponsored Links
Loading...
Loading...
Related Posts
Loading...