Listrik Digratiskan, Pelanggan Reguler Alami Kenaikan Tagihan
Tuesday, April 7, 2020
Edit
Loading...
Loading...
Bandarlampung: Pasca Pemerintah melalui PT PLN (Persero) mensubsidi listrik bagi pelanggan, sejumlah masyarakat malah mengalami peningkatan tagihan.
Pembebasan tagihan diberikan kepada pelanggan subsidi dengan daya 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA subsidi. Namun sejumlah pelanggan reguler justru mengalami kelonjakan tagihan mulai dari 50 hingga 100 persen.
Ferry, warga Beringin Jaya, Kemiling, membeberkan bahwa dirinya mengalami kelonjakan tagihan hingga seratus persen. Padahal, penggunaan atau pemakaian kebutuhan listrik tidak ada kelonjakan dalam beberapa bulan terakhir.
“Saya biasa bayar Rp200 ribu, tapi kok ini tagihan listrik jadi Rp400 ribu. Belum lagi ditambah tunggakan bulan kemarin, jadi saya harus bayar Rp800 ribu,” terangnya.
Hal serupa juga dirasakan oleh Sapto Waluyo, warga Kemiling, saat ditemui di loket pembayaran berjalan, Kantor PLN Wilayah Kota Bandarlampung, Senin (6/4).
Dirinya yang berharap mendapatkan subsidi justru malah mengalami peningkatan tagihan hingga 50 persen.
“Sangat berat sekali, biasanya sekitar Rp200 ribu, ini sampai Rp300 ribu. Kirain kalau dikasih subsidi semuanya dapet, ternyata enggak,” bebernya.
Berdasarkan keterangan kasir yang disampaikan Sapto, hal itu lantaran kode pelanggan PLN miliknya terdapat R1M, sedangkan untuk subsidi kode tersebut berupa R1 saja.
“Tadi kata kasir karena ada R1M nggak dapet bantuan. Sudah untuk makan aja susah, kenapa PLN kok malah naikin. Nah ini solusi dari PLN itu gimana, kayaknya kita sudah bikin seirit mungkin,” jelasnya.
Demikian juga diungkapkan Arif, warga Wayhalim, mengeluhkan kenaikan tagihan listrik di masa pandemik ini.
“Ya sangat berat, kalau bisa seperti semula, jangan ada kenaikan, Karena pengaruh virus Covid-19 ini,” kata dia.
Hanya saja, saat awak media mencoba mengkonfirmasi terkait hal tersebut, baik di Kantor PLN Wilayah Lampung, dan juga di Kantor PLN Wilayah Bandarlampung, pihak PLN tidak dapat dijumpai.
Namun, Manager Komunikasi PT PLN (persero) Unit Induk Distribusi Lampung, Junarwin, membenarkan fenomena tersebut.
Menurutnya hal itu disebabkan lantaran mekanisme subsidi yang diberlakukan oleh pihaknya menggunakan data pembayaran tiga bulan terakhir.
“Jadi apa bila masyarakat ada yang mengalami hal tersebut dan merasa keberatan, dapat melaporkan ke PLN dengan nomor yang tertera di meteran listrik,” kata Junarwin, melalui sambungan telepon, Senin (6/4).
Dijelaskannya, bagi pelanggan reguler yang ingin mengajukan layanan listrik subsidi, dapat melakukan pengajuan terhadap pamong berupa RT, atau Lurah di wilayahnya masing-masing.
“Sebab data subsidi yang kami terapkan merupakan data dari pusat,” pungkasnya.
Sumber: netizenku.com
Sponsored Links
Loading...
Loading...