Polisi Pastikan ‘Nasi Anjing’ di Tanjung Priok Halal
Monday, April 27, 2020
Edit
Loading...
Loading...
Temuan sumbangan makanan siap saji berupa nasi bungkus dengan tulisan ‘Nasi Anjing’ di Tanjung Priok, Jakarta, telah membuat heboh dan viral di tengah-tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan hal tersebut, yakni bantuan makanan siap saji berlogo kepala anjing. Logo itu disertai tulisan ‘Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing #Jakartatahanbanting’ di Tanjung Priok Jakarta Utara.
Namun pihaknya memastikan bahwa makanan tersebut halal, dan bukan dari daging anjing sebagaimana yang diduga masyarakat.
Yusri menjelaskan bahwa pembagian makanan itu dilakukan di sekitar Masjid Babah Alun, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Ahad (26/4/2020) dini hari. Pembagian makanan ‘Nasi Anjing’ tersebut sempat meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian kemudian mengusut temuan tersebut dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setidaknya, polisi memeriksa tiga orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti guna mengetahui pengirim makanan siap saji itu.
“Akhirnya diketahui hal tersebut dibuat oleh komunitas ibadah kristiani dengan nama ARK QAHAL berpusat di Jakarta Barat,” kata Yusri.
Setelah itu, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan juga mengklarifikasi temuan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal ini, aparat kepolisian juga melakukan pengujian terhadap sampel bahan makanan yang dibagikan oleh komunitas tersebut kepada warga di wilayah Tanjung Priok.
“Melakukan pemeriksaan laboratoris daging apa yang terdapat dalam bungkusan,” lanjut Yusri.
Setelah melakukan penyelidikan, Yusri menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapati kesimpulan bahwa makanan yang dibagikan itu menggunakan bahan-bahan yang halal.
“Mendatangi tempat pembuatan nasi [anjing] tersebut dan mendapati bahwa pembuatan nasi dengan bahan halal,” Ungkap Yusri menjelaskan temuan penyelidikan.
Menurut dia, pihak komunitas menjelaskan bahwa penggunaan kata ‘Nasi Anjing’ dalam makanan tersebut adalah karena binatang itu dianggap memiliki sikap yang setia. Selain itu, porsi dalam makanan bungkusan itu pun lebih banyak jika dibandingkan dengan nasi kucing.
Beberapa bahan yang digunakan dalam makanan bungkusan itu berupa cumi, sosis sapi, ikan teri, dan lain-lain sesuai dengan menu standar.
“Dugaan sementara terjadi salah persepsi antara pembuat atau pemberi nasi dengan penerima nasi,” pungkas Yusri.
Terkait dengan hal itu, pihak kepolisian pun telah mempertemukan pihak-pihak terkait untuk saling menjelaskan kesalahan persepsi tersebut.
Kesimpulannya, kata Yusri, pihak pemberi makanan diminta untuk mengganti istilah nasi anjing dengan istilah lain yang tidak menimbulkan persepsi tertentu.
Sumber: riaunews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan hal tersebut, yakni bantuan makanan siap saji berlogo kepala anjing. Logo itu disertai tulisan ‘Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing #Jakartatahanbanting’ di Tanjung Priok Jakarta Utara.
Namun pihaknya memastikan bahwa makanan tersebut halal, dan bukan dari daging anjing sebagaimana yang diduga masyarakat.
Yusri menjelaskan bahwa pembagian makanan itu dilakukan di sekitar Masjid Babah Alun, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Ahad (26/4/2020) dini hari. Pembagian makanan ‘Nasi Anjing’ tersebut sempat meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian kemudian mengusut temuan tersebut dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setidaknya, polisi memeriksa tiga orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti guna mengetahui pengirim makanan siap saji itu.
“Akhirnya diketahui hal tersebut dibuat oleh komunitas ibadah kristiani dengan nama ARK QAHAL berpusat di Jakarta Barat,” kata Yusri.
Setelah itu, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan juga mengklarifikasi temuan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal ini, aparat kepolisian juga melakukan pengujian terhadap sampel bahan makanan yang dibagikan oleh komunitas tersebut kepada warga di wilayah Tanjung Priok.
“Melakukan pemeriksaan laboratoris daging apa yang terdapat dalam bungkusan,” lanjut Yusri.
Setelah melakukan penyelidikan, Yusri menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapati kesimpulan bahwa makanan yang dibagikan itu menggunakan bahan-bahan yang halal.
“Mendatangi tempat pembuatan nasi [anjing] tersebut dan mendapati bahwa pembuatan nasi dengan bahan halal,” Ungkap Yusri menjelaskan temuan penyelidikan.
Menurut dia, pihak komunitas menjelaskan bahwa penggunaan kata ‘Nasi Anjing’ dalam makanan tersebut adalah karena binatang itu dianggap memiliki sikap yang setia. Selain itu, porsi dalam makanan bungkusan itu pun lebih banyak jika dibandingkan dengan nasi kucing.
Beberapa bahan yang digunakan dalam makanan bungkusan itu berupa cumi, sosis sapi, ikan teri, dan lain-lain sesuai dengan menu standar.
“Dugaan sementara terjadi salah persepsi antara pembuat atau pemberi nasi dengan penerima nasi,” pungkas Yusri.
Terkait dengan hal itu, pihak kepolisian pun telah mempertemukan pihak-pihak terkait untuk saling menjelaskan kesalahan persepsi tersebut.
Kesimpulannya, kata Yusri, pihak pemberi makanan diminta untuk mengganti istilah nasi anjing dengan istilah lain yang tidak menimbulkan persepsi tertentu.
Sumber: riaunews.com
Sponsored Links
Loading...
Loading...