Presiden Jokowi Resmi Pecat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty

Loading...
Loading...
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.


Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut. "Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas, Senin (27/4/2020).

Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya beberapa waktu lalu tentang bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat wanita hamil. Berita tersebut bahkan diliput media di luar negeri dan menjadi bahan tertawaan

Sementara itu, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden. Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia

Sumber: Kompas
Sponsored Links
Loading...
Loading...
Related Posts
Loading...