Terkesan Di "Anak Emaskan" Pemerintah, Ojol Dapat Cashback BBM 50%. Sopir: Pak Jokowi, Adillah Ke Semua, Bukan Ojol Saja

Loading...
Loading...
Dilansir dari kompas.com, PT Pertamina (Pesero) per hari ini, Senin (14/4/2020) memberikan promo cashback sebesar 50 persen yang dikhususkan bagi mitra pengemudi ojek online atau ojol.


Kebijakan dilakukan sebagai upaya meringankan beban ojol yang terimbas wabah virus corona (Covid-19). Promo cashback ini hanya berlaku untuk pembelian BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertalite, dan Pertamax Turbo.

Promo hanya berlaku selama periode 14 April hingga 12 Juli 2020. Kendati demikian, cashback dibatasi untuk 10.000 ojol setiap harinya.

Selain itu, promo cashback berlaku dengan batasan pengembalian dana maksimal sebesar Rp 15.000 untuk setiap pembeliannya.

Menanggapi hal tersebut, seperti yang diberitakan CNN Indonesia, Komunitas Sopir Angkutan Pelabuhan Tanjung Priok berencana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir. Para sopir ini merasa dianaktirikan terkait bantuan penanganan dampak virus corona (Covid-19).

Yulius Amo, koordinator komunitas tersebut, mengatakan selama ini pemerintah hanya memberi bantuan dan aturan untuk ojek online. Misalnya, kebijakan pengembalian tunai atau cashback 50 persen saat mengisi ulang BBM di SPBU Pertamina.

"Mendesak agar pemerintahan Jokowi bersikap adillah kepada semua. Mereka memberikan cashback lah kepada pembelian BBM. Bukan kepada ojek online saja gitu. Di sini juga banyak sopir-sopir angkutan," kata Yulius saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/1).

Tak hanya itu, dilansir dari kompas.com, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai profesi pengemudi ojek online (ojol) atau daring bukanlah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19.

Namun, diungkapkan Djoko, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek daring.

Walaupun dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek bukan termasuk angkutan umum. Seyogyanya, kata dia, pemerintah dan BUMN dapat bertindak adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum.

Note : Semua kena dampak. Harapannya kebijakan pemerintah tak hanya menguntungkan sepihak
Sponsored Links
Loading...
Loading...
Loading...