BLT Dana Desa Rp 600 Ribu Tahap II Cair Awal Juni, Ini Syarat dan Caranya

Loading...
Loading...
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan bantuan langsung tunai tahap kedua bagi warga terdampak virus corona akan cair awal bulan Juni nanti. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan dana bantuan tersebut saat ini sudah di Kantor PT Pos Indonesia.


Pencairan bantuan katanya, tinggal menunggu perintah atau aba-aba pemerintah.

Sedangkan untuk gelombang ketiga, kalau sesuai jadwal itu pekan ketiga bulan Juni," seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/5).

Ia mengatakan dengan bantuan tersebut, Dana akan diberikan selama tiga bulan.

"Dalam penyaluran BST, selain menggandeng PT Pos Indonesia, kami juga menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)," tuturnya.

Pemerintah menggelontorkan Rp16,2 triliun untuk memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat yang tertekan virus corona. Bantuan tersebut digelontorkan untuk membantu masyarakat di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Dengan anggaran tersebut, per keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan supaya beban hidup mereka yang kian berat karena virus corona bisa berkurang.

Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.

Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona ( Covid-19). Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni. Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.

Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama. "Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (13/5/2020).

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Berikut syarat lengkap mendapatkan BLT Rp 600.000 dari pemerintah:

  • Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  • Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  • Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat. 

Jika semua syarat terpenuhi namun belum terdaftar sebagai penerima oleh aparat desa atau kelurahan, maka masyarakat terdampak Covid-19 bisa mendaftarkan diri ke pemerintah desa secara langsung.

BLT ditransfer ke rekening bank

Bantuan tunai BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.

Sebagai informasi, BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya. Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa. BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III. Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Sponsored Links
Loading...
Loading...
Related Posts
Loading...