Haram Meyakini Jika Anak Unyeng-unyeng Dua Setelah Dewasa Jadi Nakal

Loading...
Loading...

Unyeng-unyeng Anak Ada Dua

Ustadz, bolehkah ganti nama anak dengan arti yang lebih bagus? Dan satu lagi…di kampung kami ada kebiasaan jika anaknya punya 2 unyeng-unyeng (sejenis pusar di kepala) sebagian meyakini nanti anaknya akan nakal dan bandel kalau udah besar, apakah ini termasuk thiyaroh?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah atas keagungan sifat-sifat-Nya dan kemurahan anugerah-Nya, Shalawat dan Salam bagi Nabi Muhammad, berserta keluarga dan seluruh para sahabatnya.
Amma Ba’du,
Terkait hukum mengganti nama yang maknanya kurang baik adalah disunnahkan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits
عنِ ابْنِ عُمَرَ: «أَنَّ ابْنَةً لِعُمَرَ كَانَتْ يُقَالُ لَهَا عَاصِيَةُ فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيلَةَ
Ibnu Umar Berkata: ”Umar memiliki seorang putri yang bernama ‘Aashiyah (Yang tidak taat), Nabi merubah Namanya menjadi Jamilah (Yang cantik) (HR. Muslim, No.1687)
Adapun masalah unyeng-unyeng anak ada dua yang diyakini penyebab mereka nakal. Maka ada hal yang penting yang harus dipahami masalah ini yaitu bahwa Ajaran Islam adalah ajaran agama yang ilmiyah yang dibangun di atas bukti dan dalil-dalil, baik itu dalil syar’i berupa Al Quran dan Sunnah atau bukti material yang teruji secara ilmiyah sesuai dengan bidangnya; dimana bisa dijelaskan hubungan sebab dan akibatnya dengan jelas.
kita ambil contoh; BMKG memperkirakan cuaca dengan bukti material yang jelas dan bisa dibuktikan.
Lawannya, pawang hujan atau dukun ketika ditanya, apakah minggu depan hujan? Dia akan menjawab tanpa memiliki dalil/bukti material dan apa yang dia sebutkan tidak bisa diuji oleh orang lain.
Dari sini kita memahami dalam beragama atau mengamalkan sesuatu harus ada satu dari dua hal:
  1. Dalil Al Quran atau hadits yang menunjukkan hal tersebut
  2. Bukti material yang jelas sebab dan akibatnya dan bisa diuji.
Kalau tidak ada satu dari keduanya, maka itulah yang dikenal dengan khurafat (cerita bohong tanpa bukti) atau Tathoyur (menganggap sial karena sesuatu) dan yang sejenisnya.
Darinya, kita memahami bahwa dua unyeng-unyeng (pusaran) di kepala anak yang dianggap sebagai tanda keburukan itu tidak hubungannya sama sekali dan termasuk khurafat atau Tathoyur.
Wallahu a’lam.
***
Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember)


Read more https://konsultasisyariah.com/36173-haram-meyakini-jika-anak-unyeng-unyeng-dua-setelah-dewasa-jadi-nakal.html
Sponsored Links
Loading...
Loading...
Loading...