Viral Hoax Selebaran Tolak Rapid Test, MUI Desak Polisi Tangkap Pelaku, Yang Share Segera Hapus Secepatnya
Monday, May 25, 2020
Edit
Loading...
Loading...
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat kepolisian dan pihak terkait mengusut tuntas beredarnya selebaran yang mengatasnamakan MUI.
Selebaran itu menyerukan penolakan rapid test massal ulama karena dianggap agenda PKI.
Dipantau Kabarmakkah.com di laman resmi MUI, setidaknya ada delapan poin penting hasil tabayyun (klarifikasi) atas beredarnya selebaran yang dipastikan hoaks tersebut.
Dalam selebaran itu, disebutkan bahwa rencana test corona massal terhadap ulama, kyai dan ustadz se-Indonesia itu merupakan modus operandi dari Partai Komunis Indonesia (PKI) atas perintah negara komunis Tiongkok untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di negara muslim lain.
Oleh karena itu, para ulama diminta agar menolak rapid test yang kelihatannya baik tapi di dalamnya ada misi yang sangat jahat dan licik.
Masih dalam selebaran itu, disebutkan bahwa jika ulama, kyai dan ustadz itu melakukan rapid test maka akan dinyatakan positif Covid-19.
Lalu dikarantina dan disuntik dengan dalih pengobatan. Padahal itu suntikan racun untuk membunuh para tokoh Agama Islam.
Surat edaran itu, memiliki kepala surat Majelis Ulama Indonesia. Dengan alamat kantor di Jalan Proklamasi No.51, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kami serukan bahwa rencana Test Corona ini adalah modus operandi dari PKI atas perintah Negara Komunis China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di Negara Muslim lain,” bunyi petikan salah satu kalimat dari surat tertanggal 3 April 2020.
Atas beredarnya selebaran itu, MUI menilai telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat sehingga penting untuk membuat klarifikasi.
Berikut kutipan klarifikasi DP MUI, dikutip dari laman resmi MUI:
1. DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut bohong (hoaks) karena DP MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan dan sejenisnya yang isinya agar seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test Covid-19 terhadap ulama, kyai, dan ustadz di seluruh Indonesia.
2. DP MUI Pusat menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia menolak Rapid Test Covid-19.
3. DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat/pengumuman/pemberitahuan atau sejenisnya di organisasi MUI, yakni seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit, ditandatangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibubuhi stempel organisasi MUI.
4. Narasi yang digunakan dalam kabar bohong tersebut tidak mencerminkan dan menjadi tradisi dalam surat, pengumuman, pemberitahuan dan sejenisnya yang selama ini diterbitkan oleh DP MUI Pusat, yakni santun, halus, sejuk, damai, dan memuat pesan keislaman, tetapi narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI. Selain itu narasi kabar hoaks tersebut berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam dan masyarakat luas sekaligus berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah Covid-19.
5. Sekretariat DP MUI Pusat sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan dan dukungan teknis, administratif dan operasional tidak berwenang menerbitkan substansi pengumuman/pernyataan sebagaimana tercantum dalam kabar bohong tersebut karena kewenangan tersebut berada di tangan DP MUI Pusat.
6. DP MUI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut, menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualis-nya karena telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam dan masyarakat luas, merusak nama organisasi MUI, dan berupaya menghalangi program pemerintah bersama masyarakat mengatasi wabah Covid-19.
7. Sebagai langkah selanjutnya, DP MUI Pusat segera akan melaporkan kabar hoaks ini kepada Kepolisan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
8. DP MUI Pusat mengharapkan agar berbagai kalangan dan umat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial hendaknya mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalat Dalam Media Sosial yang mengharamkan kabar hoaks.
Demikian klarifikasi (tabayyun) ini dibuat untuk mengembalikan situasi masyarakat saat ini yang resah dan gelisah agar bisa dikembalikan ke situasi sebelumnya yang tenang dan damai di tengah suasana umat Islam Indonesia dan bangsa kita merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Sponsored Links
Loading...
Loading...
Related Posts