BPJS & Jamsostek Sudah, Gaji Juga Dipangkas Lagi untuk Tapera

Loading...
Loading...
Jakarta, CNBC Indonesia - Gaji para karyawan baik pegawai negeri maupun pegawai swasta dipastikan akan kembali dipotong dan dimasukkan ke dalam iuran untuk membiayai rumah subsidi.


Keputusan tersebut seiring dengan terbitnya payung hukum Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [20 Mei 2020]," tulis beleid aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (2/6/2020).

Dalam Pasal 7 aturan tersebut disebutkan bahwa BP Tapera tidak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga seluruh perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia,

Adapun pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa TNI, Kepolisian, pejabat negara, pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa, perusahaan swasta, hingga pekerja apapun yang menerima upah.

"Besaran simpanan peserta ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi pasal 15 PP tersebut.

Bagi peserta dengan status pekerja, simpanan akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja yang dalam hal ini perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara pekerja mandiri harus membayar sendiri kewajibannya.

Sementara itu, kepesertaan Tapera berakhir pada saat pensiun yaitu mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut,

Bagi yang sudah berakhir masa kepesertannya, bisa memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.

Sumber: cnbcindonesia
Sponsored Links
Loading...
Loading...
Loading...